PERUSAHAAN
DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
A. Teori
Secara umum, perusahaan
adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi
bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
dan tujuan lainnya. Secara harafiah, katacorporation (perusahaan) berasal
dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau
massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan
atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya
sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui
sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban
yang berbeda dari para anggotanya.
Pada prinsipnya,
kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1. Jenis usaha
perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai
kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2. Jenis usaha
produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau
sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. Jenis usaha
yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya.
B. Bentuk Perusahaan Syari’ah dan Landasan Akadnya
Di
dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis
(usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga
bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan
perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan
mudharabah.
1. Perusahaan
perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling
sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk
awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi
manusia.
2. Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
Merupakan
suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit)
atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh
seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Secara
implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber
daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab
mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam
bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal
dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan
istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan
bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan
usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul
wujuh.
Dalam
definisi tersebut juga terkandung harus adanya persetujuan hubungan terhadap
bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan
mendistribusikan laba atau kerugian yang mungkin timbul dari bisnis yang
dijalankan tersebut, dan bukan merupakan persetujuan untuk beramal. Dalam hal
ini semua mitra berkedudukan sebagai agen dan memiliki wewenang yang sama
antara satu dengan yang lainnya, kecuali jika salah satu dari mereka tidak
aktif berpartisipasi dalam menjalankan usaha.
3. Mudharabah
Mudharabah
adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian
menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode
bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.[4]
Akad adalah kesepakatan
yang harus ada sebelum perusahaan dijalankan. Baik kesepakaan siapa saja orang
yang menjadi pemodal dan pengelola, dan juga kesepakatan kebijakan dan arah
laju perusahaan, dalam arti bahwa perusahaan tersebut akan dibawa kemana,
maupun kesepakatan dalam pembagian hasil keuntungan usaha
perusahaan.
Akad yang merupakan
akad bagi hasil, dimana pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi tenaga
keahlian. Apabiala terjadi kerugian karna proses normal dari usaha dan bukan
karna kelalaian pengelola kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
Adapun akad yang digunakan syariah dalam bentuk akad pola lainnya sebagai
berikut:
a. Wakalah
Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan,
yang pada akad itu seseorang menujuk orang lain sebagai penggantinya dalam
bertindak. (bertasharruf). Pelaku akad muwakil (pemberian kuasa)dan wakil
(penerima kuasa). Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam
hal-hal yang boleh diwakilkan.
b. Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh
penaggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Pelaku akad yaitu kafil (penanggung) adalah pihak yang menjamin.
Dan makful (ditanggung) dan pihak yang dijamin, objek akad, makfu alaih, lalu
sighah yaitu ijab dan qabul.
c. Hawalah
Hawalah
adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang
menanggung hutang tersebut. Pelaku akad yaitu muhal adalah pihak yang
berhutang, muhil orang yang memiliki piutang dan pihak pengambilan hutang.
d. Rahn
Rahn
merupakan perjanjian barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang
diberikan. Pelaku akad yaitu rahim ( menyeranhkan barang) murtahin (menerima
barang).
Akad yang dilakukan antara perserta dengan
perusahaan asuransi terdiri atas akad tijaroh (mudharabah) dan akad tabarru
(hibah). Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan: hak dan kewajiban
perserta dan perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi. Kedudukan para pihak
diantaranya adalah:
1. Akad
Tijaroh (mudharobah)
Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan
untuk tujuan komersial. perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan
perserta bertindak sebagai shaibul maal atau sebagai pemegang polis.
2. Akad
Tabarru (hibah)
Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan
komersial. Perserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
perserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana
hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar