Jumat, 12 Oktober 2018

PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


A.      Teori
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, katacorporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.

Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1.      Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan       memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2.      Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.      Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.

B. Bentuk Perusahaan Syari’ah dan Landasan Akadnya
            Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.

1.  Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
     Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.

2.  Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
      Merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
            Secara implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul wujuh.
            Dalam definisi tersebut juga terkandung harus adanya persetujuan hubungan terhadap bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan mendistribusikan laba atau kerugian yang mungkin timbul dari bisnis yang dijalankan tersebut, dan bukan merupakan persetujuan untuk beramal. Dalam hal ini semua mitra berkedudukan sebagai agen dan memiliki wewenang yang sama antara satu dengan yang lainnya, kecuali jika salah satu dari mereka tidak aktif berpartisipasi dalam menjalankan usaha.

3. Mudharabah
     Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[4]
Akad adalah kesepakatan yang harus ada sebelum perusahaan dijalankan. Baik kesepakaan siapa saja orang yang menjadi pemodal dan pengelola, dan juga kesepakatan kebijakan dan arah laju perusahaan, dalam arti bahwa perusahaan tersebut akan dibawa kemana, maupun kesepakatan dalam pembagian hasil keuntungan usaha perusahaan.  
Akad yang merupakan akad bagi hasil, dimana pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi tenaga keahlian. Apabiala terjadi kerugian karna proses normal dari usaha dan bukan karna kelalaian pengelola kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.

 Adapun akad yang digunakan syariah dalam bentuk akad pola lainnya sebagai berikut:

a.  Wakalah
     Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menujuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak. (bertasharruf). Pelaku akad muwakil (pemberian kuasa)dan wakil (penerima kuasa). Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

b. Kafalah
    Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penaggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Pelaku akad yaitu kafil (penanggung) adalah pihak yang menjamin. Dan makful (ditanggung) dan pihak yang dijamin, objek akad, makfu alaih, lalu sighah yaitu ijab dan qabul.

c.  Hawalah
Hawalah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Pelaku akad yaitu muhal adalah pihak yang berhutang, muhil orang yang memiliki piutang dan pihak pengambilan hutang.

d. Rahn
Rahn merupakan perjanjian barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Pelaku akad yaitu rahim ( menyeranhkan barang) murtahin (menerima barang).
Akad yang dilakukan antara perserta dengan perusahaan asuransi terdiri atas akad tijaroh (mudharabah) dan akad tabarru (hibah). Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan: hak dan kewajiban perserta dan perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi. Kedudukan para pihak diantaranya adalah:

     1. Akad Tijaroh (mudharobah)
Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan perserta bertindak sebagai shaibul maal atau sebagai pemegang polis.

   2. Akad Tabarru (hibah)
Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Perserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong perserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar